Senin, Juli 06, 2015
TUGAS 3 EKONOMI MAKRO
TUGAS
3
1.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERANGKAT KEBIJAKAN FISKAL DISKRESIONER?
2. JELASKAN 3 STABILISATOR UTAMA KEBIJAKAN
FISKAL OTOMATIK.
3. APA YANG MENYEBABKAN TIDAK MERATANYA
SEBARAN DISTRIBUSI PENDAPATAN?
JAWABAN
- PERANGKAT KEBIJAKAN FISKAL DISKRESIONERKebijakan fiskla diskresioner : Kebijakan fiskal yang digunakan masalah makro ekonomi seperti: Pengganguran, inflasi, atau tingkat pertumbuhan yang lambat. Diartikan sebagai langkah pemerintah untuk merubah pengeluaran nya atau pemungutan pajaknya dengan tujuan untuk:
- mengurangi gerak naik turun tingkat kegiatan ekonomi dari waktu ke waktu
- menciptakan suatu tingkat kegiatan ekonomi yang mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja yang tinggi, tidak mengalami masalah inflasi, dan selalu mengalami pertumbuhan yang memuaskan.
Pada
Hakekatnya kebijakan diskresioner dapat dibedakan dalam tiga bentuk sekaligus
alat untuk menjalankan kebijakan tersebut:
- membuat perubahan – perubahan keatas pengeluarannnya,
- membuat perubahan-perubahan ke atas pajak yang dipungutnya.
- secara serentak membuat perubahan dalam pengeluaran pemerintah dan system pemungutan pajak.
Secara umum
kebijakan fiscal diskresioner dapat digolongkan dalam dua bentuk : kebijakan
fiscal mengembang atau expensionery fiscal policy dan kebijakan fiskal mengecut
atau contractionary fiscal policy. Kebijakan yang pertama dilakukan ketika
perekonomian menghapi masalah pengangguran dan kebijakan kedua dilakukan pada
ketika masalah inflasi dihadapi atau perekonomian mencapai kesempatan kerja
penuh dan tingkat pengangguran sangat rendah
- 3 STABILISATOR UTAMA KEBIJAKAN FISKAL OTOMATIK:
- Pajak Proporsional dan Pajak Progresif
Sistem pajak
progresif biasanya digunakan dalam memungut pajak pendapatan individu
dipraktekkan hampir disemua negara. Pada pendapatan yang sangat rendah
pendapatan seseorang tidak perlu membayar pajak. Akan tetapi semakin tinggi
pendapatan, semakin besar pajak yang dikenakan keatas tambahan pendapatan yang
diperoleh. Di beberapa Negara maju, penerima pendapatan yang sangat tinggi –
misalnya melebihi satu uang 1 US setahun, harus membayar pajak marginal (pajak
tambahan yang harus dibayar) sebanyak hampir 50 persen dari tambahan yang
diterima.
Dibeberapa
negara system pajak proporsional biasanya digunakan untuk memungut pajak ke
atas keuntungan perusahaan – perusahaan korporat, yaitu pajak yang harus
dibayar adalah proporsional dengan keuntungan (misalnya 30 persen) selalu
merupakan pajak yang akan dibayar kepada pemerintah.
Kedua system
pajak tersebut cenderung mengurangi fluktuasi kegiatan perekonomian dari satu
periode-periode lainnya. Pada ketika ekonomi mengalami masalah resesi, pajak
yang dipungut dari individu dan perusahaan akan mengalami penurunan. Sebagai
akibatnya pendapatan posibel akan menurun pada tingkat yang lebih lambat dam
penurunan dalam pendapatan nasional. Perubahan seperti ini memperlambat
penurunan dalam pengeluaran konsumsi rumah tangga dan pengeluaran agregat dalam
perekonomian – suatu keadaan yang mengurangi seriusnya keadaan resesi yang
berlaku.
b. Asuransi Pengganguran
Sistem
ansuransi pengangguran adalah suatu bentuk jaminan sosial yang dipraktekkan
dinegara-negara maju. Menyadari akibar buruk yang ditimbulkan oleh pengangguran
yang leluasa semasa depresi tahun 1930an , Negara-negara industi melaksanakan
peraturan ansuransi pengangguran. System ini pada dasarnya (i) mengharuskan
tenaga kerja yang sedang bekerja untuk membayar asuransi sebagai jaminan
pendapatan sekiranya pada suatu ketika terpaksa menganggur, dan (ii) menerima
sejumlah pendapatan yang ditentukan pada ketika menganggur.
Sistem ini
mengurangi pendapatan diposibel dari tenaga kerja yang sedang mempunyai
pekerjaan dan oleh karenanya mengurangi kepesatan pertambahan pembelanjaan yang
berlaku. Semakin tinggi kesempatan kerja, semakin tinggi besar pendapatan, dan
semakin besar potensi pertambahan kosumsi rumah tangga. Asuransi pengangguran
mengurangi kecenderungan ini. Sebaliknya, tanpa asiransi pengangguran, pada
ketika mengangguran pembelanjaan akan menjadi merosot. Dengan adanya sistem
ansuransi pengangguran, para penganggur akan menerima pendapatan yang diperoleh
dari dana ansuransi pengangguruan. Kebijakan ini mengurangi kemerosotan
perbelanjaan aegregat dan pertanbahan pada ketika resesi. Dan upaya untuk
meratakan pendapatan sehinga semua orang dapat merasakan kemakmuran seutuhnya,
hal ini yang dibawa visi Kristen mengenai suatu masyarakat yang bebas dan sama,
c. Kebijakan Harga Minimum
Kebijakan
harga minimum meruakan suatu system pengendalian harga yang bertujuan
menstabilkan keadaan para petani dan pada waktu yang sama menjaga agar
pendapatan cukup tinggi. Pernintaan dan penawaran barang pertanian sifatnya
tidak elastis. Sebagai akibatnya fluktuasi harga yang sangat besar dan
mempengaruhi kestabilan pendapatan petani. Pada ketika produksi dan penawaran
sangat merosot, harga barang pertanian meningkat dan berlebih, pendapatan akan
sangat merosot ketika stabilan ini mendorong pelaksanaan kebijakan harga
minimum. Walaupun menstabilkan harga dan pendapatan merupakan tujuan kebijakan
tersebut, pada akhrirnya hal itu membantu mengurangi fluktuasi kegiatan
keseluruhan ekonomi
- YANG MENYEBABKAN TIDAK MERATANYA SEBARAN DISTRIBUSI PENDAPATAN:
Sebab-sebab
terjadinya ketidakmerataan pembagian pendapatan yakni pertumbuhan ekonomi,
pertumbuhan penduduk, perkembangan kota desa, dan sistem pemerintahan yang
bersifat plutokratis. Masalah ketimpangan dalam distribusi pendapatan dapat
ditinjau dari tiga segi, yaitu :
a.
Distribusi pendapatan antar golongan pendapatan atau ketimpangan relatif.
Jika dilihat dari hasil penelitian SUSENAS
dengan menggunakan koefisien Gini, maka akan terlihat bahwa distribusi
pendapatan di daerah perkotaan di Jawa lebih buruk daripada daerah di luar
Jawa, begitu pula dengan daerah pedesaannya daerah Jawa memiliki tingkat kesenjangan
distribusi pendapatan yang rendah bila dibandingkan dengan daerah di luar Jawa.
b.
Distribusi pendapatan antara daerah perkotaan dan daerah pedesaan.
Menurut
Gupta dari World Bank, pola pembangunan Indonesia memperlihatkan suatu urban
bias, yaitu pembangunan yang berorientasi ke daerah perkotaan, dengan tekanan
yang berat pada sektor industri yang terorganisir, yang merupakan sebab
terjadinya ketimpangan distribusi pendapatan yang lebih parah lagi di kemudian
hari. Menurut Micahel Lipton, seorang ekonom Inggris, urban bias seringkali
terjadi di negara-negara berkembang seperti Indonesia di mana alokasi
sumber-sumber daya lebih banyak diprioritaskan di daerah perkotaan daripada
pertimbangan pemerataan atau efisiensi. Kembali kita perhatikan penjelasan teori
ekonomi yang dualistik tentang terjadi kesenjangan pembagian pendapatan di
negara-negara sedang berkembang, maka pertama-tama relavansinya terlihat dalam
pola kesenjangan yang berbeda antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Oshima
menjelaskan keadaan ini (kesenjangan di desa lebih tinggi dari pada di kota),
sebagai hal yang unik. Dia meramalkan kesenjangan tersebut akan lebih lebar
jika proses pembangunan pedesaan masih akan berlanjut.
c.
Distribusi pendapatan antar daerah (regional income disparities).
Ketimpangan
dalam perkembangan ekonomi antar berbagai daerah di Indonesia serta penyebaran
sumber daya alam yang tidak merata menjadi penyebab tidak meratanya distribusi
pendapatan antar daerah di Indonesia khususnya.
Dalam
menggabungkan pertumbuhan ekonomi dengan distribusi pendapatan yang merata,
maka akan terlihat bahwa negara-negara tersebut secara umum telah menerapkan
tujuh model pembangunan seperti yang dikemukakan oleh James Weaver, Kenneth
Jameson, dan Richard Blue yaitu ;
1. Pembangunan yang mengutamakan penciptaan lapangan
kerja.
2. Pembangunan yang mengutamakan penyaluran kembali
investasi.
3.
Pembangunan untuk memenuhi kebutuhan dasar dari seluruh penduduk.
4. Pembangunan yang mengutamakan pengembangan
sumber-sumber daya manusia.
5.
Pembangunan yang mengutamakan perkembangan pertanian.
6.
Pembangunan yang mengutamakan pembangunan pedesaan terpadu.
7.
Pembangunan yang mengutamakan penataan ekonomi internasional baru
Langganan:
Postingan (Atom)