Rabu, Agustus 05, 2015

Jawaban Tugas 3 MAnajemen Risiko dan Asuaransi


Jawaban Tugas III
Sujana # 018469526
Soal:
Perusahaan asuransi dapat diklasifikasikan berdasarkan pengaturan yang berkenaan dengan hak pemilikan atas perusahaan. Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk umum dari perusahaan asuransi.
 
Jawab:
PERUSAHAAN ASURANSI
  • GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
  • KLASIFIKASI PERUSAHAAN ASURANSI
  • KEPUTUSAN SUMBER & ALOKASI DANA
  • SUMBER PENDAPATAN DAN BIAYA
  • KONDISI UMUM PERUSAHAAN ASURANSI DI INDONESIA
     
  • GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
    Asuransi: perjanjian pertanggungan yang mengikat penanggung & tertanggung, dengan ketentuan pihak penanggung menanggung kerugian yang diderita tertanggung jika suatu kejadian yang merugikan terjadi dengan imbalan suatu premi.
    Ada enam macam prinsip asuransi:
  1. Insurable interest (kepentingan yang dapat diasu-ransikan): bentuk/rupa pertanggungan yang dijamin dalam suatu kontrak asuransi, yang dapat berupa benda, harta, atau kejadian yang dapat menimbulkan hak & kewajiban keuangan secara hukum
  2. Utmost good faith (etikat baik): antara tertanggung & penanggung harus memberikan informasi, baik yang material maupun immaterial yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan persetujuan kontrak asuransi.
  3.  Indemnity (ganti rugi): pengembalian pada posisi keuangan tertanggung seperti sebelum terjadinya kerugian.
  4. Proximate cause (penyebab yang terdekat): penyebab terjadinya suatu kerugian yang dipertanggungkan harus jelas. Jika suatu kerugian disebabkan kejadian selain yang disebutkan dalam kontrak, maka tidak akan diganti.
  5.  Subrogation (subrogasi): hak penanggung yang te-lah memberikan ganti rugi kepada tertangggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kerugian.
  6. 6. Contribution (kontribusi): penanggung berhak mengajak penanggung2 lain yang memiliki kepentingan untuk memikul kerugian sesuai dengan proporsi pertanggungannya.
     
    Konsep yang digunakan oleh perusahaan asuransi dalam beroperasi: hukum jumlah besar (the law of large numbers):
    Hukum jumlah besar: semakin besar jumlah eksposur yang diramalkan, akan semakin cermat hasil peramalan yang diperoleh.
    Peril: suatu kejadian yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
    Hazard: kondisi yang memperbesar munculnya peril.
    Empat macam tipe hazard:
    1. Hazard fisik: hazard yang muncul dari kondisi fisik.
    2. Hazard moral: hazard yang bersumber dari sikap mental, pandangan hidup, & kebiasaan orang ybs.
    3. Hazard morale: hazard yang bersumber dari perasaan hati orang ybs. Yang umumnya karena pengaruh dari suatu keadaan tertentu.
    4. Hazard hukum: hazard yang bersumber dari pengabaian terhadap peraturan atau UU yang berlaku.
     
    Manajemen perusahaan asuransi: proses pengambilan keputusan keuangan pada perusahaan asuransi untuk mencapai tujuan
    Tujuan manajemen perusahaan asuransi: mendapatkan keuntungan & memaksimumkan kekayaan para pemegang saham.
    Arti penting manajemen perusahaan asuransi:
    1. Ketidakpastian atau munculnya peril di masa mendatang semakin tinggi.
    2. Persaingan yang semakin ketat antar perusahaan asuransi & dengan lembaga keuangan lainnya.
    3. Kesadaran masyarakat terhadap asuransi masih relatif rendah. 
     
  • KLASIFIKASI PERUSAHAAN ASURANSI
    Bisnis asuransi dapat dikelompokkan berdasar dua perspektif:
     1. Dari segi fungsinya, & 2. Dari segi kepemilikannya.
    Berdasarkan segi fungsinya, bisnis asuransi diklasifikasi menjadi:
    1. Asuransi kerugian: usaha penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, & tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
    2. Asuransi jiwa: usaha penanggungan risiko atas jiwa/meninggalnya seseorang yang dipertanggung-kan.
    3. Reasuransi: usaha penanggungan atas suatu pertanggungan atau sering disebut asuransi atas asuransi.
    Asuransi kerugian terkadang disebut dengan asuransi  kekayaan-tanggung gugat (property-casualty).
    Asuransi kekayaan melibatkan penutupan asuransi yang berkaitan dengan kerugian kekayaan riel & personal. Asuransi kewajiban adalah asuransi yang menawarkan perlindungan terhadap eksposur kewajiban hukum.
    Asuransi kerugian meliputi:
    1. Asuransi kebakaran: kebakaran, peledakan, petir, kecelakaan kapal terbang.
    2. Asuransi pengangkutan: marine hull policy, marine cargo policy, dan freight.
    3. Asuransai aneka: asuransi di luar asuransi kebakaran & pengangkutan, seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri, pencurian, dsb.
    Asuransi jiwa meliputi:
    1. Asuransi berjangka (term insurance),
    2. Asuransi tabungan (endowment insurance),
    3. Asuransi seumur hidup (whole life insurance),
    4. Asuransi kontrak anuitas (annuity contrct insurance).
    Reasuransi meliputi:
    1. Reasuransi treaty:
    2. Reasuransi fakultatif:
    3. Reasuransi kombinasi:
    Berdasar segi kepemilikannya, bisnis asuransi diklasifikasi menjadi:
    1. Asuransi pemerintah: asuransi yang sahamnya sebagian besar atau seluruhnya dimiliki pemerintah
    2. Asuransi swasta nasional: asuransi yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
    3. Asuransi asing: asuransi yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing.
    4. Asuransi campuran: asuransi yang sahamnya dimiliki oleh swasta nasional & asing.
    Pengklasifikasian yang banyak digunakan adalah yang berdasarkan segi fungsinya, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 1992, tentang Usaha Perasuransian.
     
  • KEPUTUSAN SUMBER & ALOKASI DANA
    Dana perusahaan asuransi berasal dari berbagai macam sumber & dapat dilihat dari sisi pasiva neraca:
    1. Cadangan2 polis: item kewajiban untuk para insurer yang mencerminkan komitmen pembayaran yang diharapkannya atas kontrak polis yang ada.
    2. Dana premi & deposito: dana yang berasal pemegang polis & deposito dari nasabah.
    3. Kewajiban lain: seperti peminjaman dari pihak lain & penerbitan obligasi.
    4. Bisnis rekening terpisah: program anuitas yang disponsori oleh perusahaan asuransi jiwa yang hasil atas polis tsb. Dikaitkan dengan aset2 dalam mana premi asuransi diinvestasikan.
    5. Modal saham: setoran modal oleh para pemegang saham.
    6. Laba ditahan: bagian keuntungan yang tidak dibagi kepada para pemegang saham.
    Dana yang ada pada perusahaan asuransi dialokasi dalam berbagai macam aset:
    1. Investasi jangka panjang: 1. Obligasi, 2. Saham preferen, 3. Saham biasa, 4. Pinjaman hipotek, & 5. Real estate.
    2. Pinjaman polis: pinjaman yang dibuat oleh perusahaan asuransi kepada para pemegang polisnya yang menggunakan polis2-nya sebagai jaminan.
    Dana yang ada pada perusahaan asuransi dialokasi dalam berbagai macam aset:
    1. Investasi jangka panjang: 1. Obligasi, 2. Saham preferen, 3. Saham biasa, 4. Pinjaman hipotek, & 5. Real estate.
    2. Pinjaman polis: pinjaman yang dibuat oleh perusahaan asuransi kepada para pemegang polisnya yang menggunakan polis2-nya sebagai jaminan
    3. Kas & deposito,
    4. Investasi jangka pendek,
    5. Aset2 investasi lain,
    6. Pendapatan investasi yang belum dibayar,
    7. Aset2 rekening terpisah,
    8. Aset2 lain.
     
  • SUMBER PENDAPATAN DAN BIAYA
    Pendapatan perusahaan asuransi kebanyakan bersumber dari:
    1. Hasil penjualan polis asuransi: berupa premi asuransi yang dibayar oleh para pemegang polis. Premi ini bergantung pada jenis asuransi yang dijual.
    2. Hasil/pengembalian atas investasi yang dilakukannya: baik investasi pada jangka panjang maupun jangka pendek
    3. Fee atas jasa yang dijual kepada pihak lain: misalnya fee sebagai konsultan, dsb.
    Pengeluaran perusahaan asuransi kebanyakan digunakan untuk:
     1. Membiayai klaim asuransi dari pemegang polis asuransi,
    2. Biaya tenaga kerja,
    3. Biaya operasional,
    4. Bunga, pajak, dsb.
     
     
    Disadur dari warsono.staff.umm.ac.id/.../4-Perusahaan-Asuransi-M
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pengertian Asuransi
    Disadur dari digilib.unimus.ac.id/download.php
     
    Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit)
    yang sudah pasti sebagai pengganti (substansi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
    Jadi, segala keruian yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang, kita pindahkan
    (shift) kepada perusahaan asuransi. Bentuk-bentuk asuransi dapat digolongkan sebagai
    berikut :
  1. Asuransi kerugian (asuransi umum), yaitu mengenai hak milik, kebakaran dan lain-lain.
  2. Asuransi varia (marine insurance, asuransi kecelakaan, asuransi mobil dan pencurian).
  3. Asuransi jiwa (life insurance), yaitu yang menyangkutr kematian, sakit, cacat, dan           lain-lain.
    John H. Magee,(1964)   mengklasifikasikan asuransi berikut :
  1. Jaminan Sosial (Social Insurance)
    Jaminan sosial merupakan “asuransi wajib”, karena itu setiap orang atau penduduk harus memilikinya.
  2. Asuransi Sukarela (Voluntary Insurance)
    Bentuk asuransi ini dijalankan secara sukarela (voluntary), jadi tidak dengan paksaan seperti jaminan sosial. Jadi, setiap orang bisa mempunyai atau tidak mempunyai asuransi sukarela ini.
     
    Comercial insurance dapat digolongkan pula kepada:
  1. Asuransi Jiwa (Personal Life Insurance)
    Asuransi jiwa bertujuan untuk memberikan jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian, kecelakaan, sera sakit.
  2. Asuransi Kerugian (Property Insurance)
    Bentuk ini, sama dengan asuransi umum di Indonesia, bertujuan memberikan jaminan
    kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, pencurian, asuransi laut, dan lain-lain.
    Tadi sebelumnya telah dikemukakan bahwa, kerugian yang mungkin timbul pada
    masa yang akan datang kita alihkan kepada perusahaan asuransi. Jadi risiko atau kerugian yang mungkin timbul, dipindahkan dan menjadi beban perusahaan asuransi.
     
    Pengertian resiko, kemungkinan (probability) rugi dalam asuransi.
    Risiko adalah ketidaktentuan atau uncertainy yang mungkin melahirkan kerugian (loss). Unsur  ketidaktentuan ini bisa   mendatangkan   kerugian   dalam   asuransi. Ketidaktentuan dapat kita bagi atas:
  1. Ketidaktentuan ekonomi (economic uncertainty), yaitu kejadian yang timbul sebagai akibat dari perubahan sikap  konsumen,  umpama  perubahan  selera  atau  minat
    konsumen  atau  terjadinya  perubahan  pada  harga,  teknologi,  atau  didapatnya
    penemuan baru, dan lain sebagainya.
  2. Ketidaktentuan yang disebabkan oleh alam     (uncertainty  of  nature)  misalnya kebakaran, badai, topan, banjir, dan lain-lain
  3. Ketidaktentuan yang disebabkan oleh perilaku manusia           (human uncertninty), umpama peperanuan, pencurian, perampokan, dan pembunuhan.          
    Risiko dapat diklasifikasi sebagai berikut.
  1. Speculative risks, yaitu risiko yang bersifat spekulatif yang bisa mendatangkan rugi atau laba. Misainya seorang pedagang bisa untung atau rugi dalam usahanya.
  2. Pure risks, yaitu risiko yang selalu menyebabkan kerugian.  Perusahaan  asuransi beroperasi  dalam  bidang  pure  risks (kematian,  kapal  tengaelam,  kebakaran,  dan sebagainya).  Selain  risiko  kita  mengenal  pula  apa  yang  dinamakan  peril.  Segala sesuatu yang bisa menimbulkan kerugian)
     
    Perbedaan Asuransi dan Penjudian (Insurance vs Gambling)
    Menurut Drs.H.Abbas, Salim.MA, 2005 Asuransi bertujuan untuk memindahkan risiko individu kepada perusahaan asuransi. Tujuan pertanggungan terutama untuk mengurangi risiko-risiko yang kita temui dalam masyarakat.
    Sedangkan gambling(penjudian) tidak mengurangi risiko melainkan menciptakan risiko.  Akan tetapi, sungguhpun demikian, antara asuransi dan penjudian terdapat persamaan dalam hal-hal tertentu.
    Pada asuransi dan penjudian, besarnya jumlah uang yang akan kita terima tidak
    sama besarnya dengan uang yang kita keluarkan pada saat sekarang ini.
    Di samping itu terdapat banyak perbedaan, yakni sebagai berikut.
    Asuransi
  1. Asuransi  terutama  bertujuan  untuk  mengurangi  risiko  yang  sudah  ada  dalam masyarakat, dengan jalan mempertanggungkan pada perusahaan asuransi  (reducing of
    risks).
  2. Asuransi mempunyai sifat sosial terhadap masyarakat, berarti dari risiko-risiko yang ada akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.  Dengan adanya asuransi Akan memberikan keuntungan-keuntungan tertentu pada masyarakat umumnya (jaminamhari tua, pendidikan anak-anak dan sebaaainya).
  3. Besarnya risiko (kerugian) yang timbul bisa kita ketahui mengenai kerugian yang diderita, dalam arti diukur (degree of risks) atau bisa kita tentukan risiko tersebut.
  4. Kontrak asuransi dibuat secara tertulis dan mengikat pihakpihak yang mengadakan perjanjian.
     
    Penjudian
    1.  Pada penjudian mula-mula risiko belum ada, terjadi timbulhan risiko (kalah).
    2.  Penjudian bersifat “tidak sosial” Degree of risks pada gambling sulit untuk diketahui          (ukur).
    3.  Kontrak pada gambling tidal mengikat, dan tidak tertulis
     
    Pencegahan Terjadinya Kerugian (Prevention-of Loss)
    Dalam pertanagunaan kita mengenal pula apa yang disebut prevention of loss (pencegahan kerugian). Dengan diadakannya pencegahan akan memberikan keuntungankeuntunaan tertentu vakni:
    a. Mengurangi atau memperkecil kerugian (reducing of loss);
    b. Mengurangi biaya-biaya            (cost) yang menyangkut dengan pertanggungan tersebut (reduction cost of insurance).
    Bilamana terjadi kebakaran (fire) akan menyebabkan kerugian. Oleh karena itu, lebih baik diadakan pencegahan agar bisa mengurangi bahaya-bahaya dari api itu. Misalnya, membuat sebuah gedung pabrik yang tahan terhadap api serta tidak mudah terbakar, dan sebagainya.
     
    Macam-macam Asuransi
  1. Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
    Asuransi kebakaran bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oieh kebakararr. Bentuk pertanggungan ini menjamin risiko yang terjadi karena kebakaran, oleh karena i'Lu. perlu diadakan suatu "kontrak" (perjanjian) antara si pembeli asuransi (insured) dengan perusahaan asuransi (insurer).
     
    Dalam pembuatan kontrak harus memenuhi beberapa syarat yaitu:
    1. Insuring clause
    Yang diartikan dengan insuring clause ialah perusahaan asuransi akan menjamin semua kerugian yang terjadi atas hak milik (property) seseorang; Umpama gedung si A diasuransikan PT Asuransi Kerugian.  Setelah itu ditetapkan kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kebakaran.
    2. Stioulations conditions
    Terhadap hak milik seseorang harus ditentukan di mana tempatnya (lokasi) serta alat-alat/barang-bararg yang ada di dalamnya. Kemudian, ditetapkan pula apa yang hendak dijamin bun terjadi kerugian karena kebakaran, apakah gedung, saja yang akan diganti, atau termasuk segala benda yang berada di dalam gedung tersebut.
    3. Form of contracts (bentuk kontrak)
    Di dalam perjanjian asuransi harus dinyatakan pula jenis atau bentuk kontrak yang digunakan. Umpamanya, di dalam pertanggung selain kebakaran yang dijamin, disebutkan pula kerugian karena peledakan, perampokan dan sebagainya.  Form of contracts mengambarkan tentang jenis keruRian yang hendak diasuransikan.  Kita mengerti berbagai bentuk kontrak yaitu:
    a.   Specific/special contract (kontrak khusus), yaitu suatu kontrak untuk penutupan satu macam milik pada satu tempat tertentu. Misalnya si A mengasuransikan rumahnya pada perusahaan asuransi di Jakarta;
    b.   Blanket contract, yaitu suatu kontrak dengan penutupan bermacarn milik pada satu
             
    tempat tertentu, atau sebaliknya, mempertanggunakan satu macam milik di berbagai
              tempat;
    c.    Floating  contract,  yaitu  satu  kontrak  den-an  penggantian  kerugian  tidak  dapat
              kitainasukkan ke dalam special contract maupun blanket contract.
    Contoh: Mengasuransikan terhadap barang-barang yang bergerak.
    4. Insurable interest Oaminan terhadap yang berkepentingan)
    Perjanjian (kontrak) asuransi harus ditulis atas nama seseorang atau suatu badan hukum, yang bertujuan memberikan jaminan kepada yang berkepentingan. Jadi, insurable interest ialah suatu jaminan kepada yang berkepentingan. Umpamanya  rumah  si Ali diasuransikan,  bila  terbakar  mengakibatkan  kerugian (si  Ali  sama  dengan  insurable interest).
    Untuk mengganti  kerugian  dalam  asuransi  kebakaran  disebutkan  jumlah maksimum yang akar diganti. Misalnya rumah si B diasuransikan sehesar Rp 2.000.000 bila  terjadi  kebakaran (umpama:   Rp  l.250.000,00)  yang  diganti  bukanlah  Rp 2.000.000,00  tetapi  Rp  l.250.000,00          (sebagian).  Sedangkan pada asuransi jika ganti kerugian bisa dibayarkan sebanyak jumlah yang dipertanggungkan.  Umpama si A mengasuransikan jiwanya pada PT Asuransi Jiwas Raya sebesar Rp2.500.000, 00. Jika ia meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima sebesar jumlah yang dipertanggungkan itu, meskipun kontrak belum sampai waktunya. Dari kedua contoh tersebut di atas dapat kita tarik konklusi bahwa pada asuransi kebakaran kerugian yang dibayarkan tidak sama besar dengan jumlah yang dipertanggungkan.
     
  2. Asuransi Jiwa (Life Insurence)
    Apa yang Dimaksud dengan Asuransi Jiwa?
    Asuransi  jiwa  adalah  asuransi  yang  bertujuan  menanagung  orang  terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Di sini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa risiko yang dihadapi ialah:
    a. risiko kematian;
    b. hidup seseorang terlalu lama.
    Hal ini sudah barang tentu akan memhawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusanaan asuransi jiwa.      Umpamanya  jaminan  untuk  keturunan  (dependents),  seorai;g  bapak  kalau  dia meningal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba anak tidak akan terlantar dalam hidupnya.
    Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya (old age)  dan  tidak  mampu  untuk  mencari  nafkah  atau  membiayai  anak-anaknya,  maka membeli asuransi iiwa. risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan   asuransi.
    Ternyata di sini bahwa lembaga asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan Utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial.
    Di  bawah  ini  dapat  kita  lihat  betapa  pentingnya  peranan  serta  tujuan  asuransi  jiwa tersebut.
  1.  Dari segi masyarakat umumnya (sosial)
    Asuransi  jiwa  bisa  memberikan  keuntungan-keuntungan  tertentu  terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut.
    a. Menenteramkan  kepala  keluarga      (suami/bapak),  dalam  arti  memberi  jaminan penghasiian, pendidikan, apabila kepala keluarga tersebut meninggal dunia.
    b. Dengan membeli polls asuransi jiwa dapat digunakan sebagai alat untuk menabung (saving). Pada umumnya pendapatan per kapita dari masyarakat masih sangat rendah,        oleh karena itu, dalam praktik terlihat bahwa keinginan masyarakat untuk membeli asuransi jiwa sedikit sekali.
    c.   Sebagai sumber penghasilan (earning power) Ini dapat kita lihat pada negara-negara yang sudah maju, seseorang yang merupakan "kunci" dalam perusahaan akan diasuransikan oleh perusahaan di mana ia bekerja.Hal ini perlu dilaksanakan mengingat pentingnya posisi yuag dipegangnya. Banyak sedikitnya akan memenaaruhi terhadapkehidupan perusahaan yang going concern (sedancy berjalan).Misalnya, seorang ahli atom/nuclear akan dipertanggungkan jiwanya, bilamana ia meninggal dunia atau sakit. perusahaan wajib membayar ganti kerugian. Contoh ini tidak kita di Indonesia, karena negara kita belum begitu maju dalam bidang industri bila dibandingkan dengan negara barat.
    d. Tujuan lain asuransi jiwa ialah, untuk menjamin pengpbatan dan menjamin kepada    keturunarn andaikata yang mengasuransikan tidak mampu untuk mendidik anak-anak (bea siswa/pendidikan). Yang banyak kita temui dalam praktik ialah, pertanggunaan             untuk risiko kematian, sedangkan pertanggungan selebihnya belum begitu maju pesat.
     
    2. Dari segi pemerintah/publik
    Perusahaan  asuransi  jiwa  di  negara  kita  yang  besar  operasinya,  umumnya kepunyaan pernerintah. Di sini kita hubungkan dengan peraturan pemerintah, yaitu UU No. 19/1960  mennenai  pembagian  kegiatan  antara  perusahaan-perusahaan  negara. Pembagian kegiatan seperti tercanturn di dalarn sekior-sektor sebagai berikut:
  1. Sektor produksi (perusahaan industri negara, perusahaan perkebunan negara, dan   perusahaan pertambangan negara).
  2. Sektor marketing (perusahaan niaga).
  3. Sektor pemberian fasilitas (perusahaan-perusahaan asuransi negara, bank pemerintah, dan perusahaan pelayanan milik negara lainnya).
     
    Dapat kita simpulkan di sini bahwa perusahaan asuransi merupakan satu lembaga keuangan yang memberikan fasilitas untuk pembiayaan yang dapat dipergunakan dalam tahap pembangunan ekonomi Indonesia. Berdasarkan  pada  UU  No.  ternyata bahwa sumbangan lembaga asuransi terhadap ngunan ekonomi ialah:
    1) sebagai alat pembentukan modal (capital formation)
    2) lembaga penabungan (saving).
     
  1. Asuransi Laut
    Pembagian Asuransi Pengangkutan
    Asuransi pengangkutan pada umumnya lebih dikenal dalam dunia asuransi sebagai asuransi laut yang fungsinya mengangkut barang-barang dagangan serta komoditi lainnya dengan alat angkut yaitu kapal, perahu motor, dan perahu layar.
    Dalam hal ini asuransi pengangkutan dapat dibagi atas dua bagian.
    a. Asuransi Laut (Marine Insurance)
    Asuransi laut dari zaman dulu hanya menutup kerugian - kerugian yang terjadi di laut saja (perils of the sea).
    b. Asuransi Pengangkutan Darat (Inland Marine Insurance)
    Asuransi  angkutan  darat  menutupi  risiko  atau  kerugiankerugian  yang  terjadi  pada transportasi darat seperti  angkutan melalui sungai, danau-danau, kereta api, truk dan pesawat udara.
    Pada asuransi laut jenis kerugian yang dapat dipertanggungkan adalah :
    a.   kapal serta perlengkapannya (vessel interest);
    b.   barang-barang muatan (cargo);
    c.     penghasilan/pendapatan dari hasil uang tambang (freight) komisi dan   keuntungan yang           diharapkan;
    d.  beban wajib (liability interest) yang menimpa si pemilik kapal.

    Polis asuransi dapat diklasifikasikan atas empat kelompok yakni:
                a. Polls mengenai kapal (hull policies)
    Polls yang menyangkut kapal terdiri atas beberapa jenis bergantung pada macammacam  risiko:  kapal  uap,  kapal  motor,  kapal  penumpang,  kapal  barang,  risiko pelabuhan, dan sebagainya.
    b. Polls muatan (cargo policies)
    Polis muatan (cargo) umumnya dibuat hanya satu risiko (single risk). Misalnya untuk satu kali pelayaran dari pelabuhan Medan ke Jakarta.
    c.         Polis beban wajib (liability policies)
    Dalam  polls  asuransi  dinyatakan  bahwa  di  samping  polls  pertanggungan  di  atas disebutkan  pula  beban  wajib (contoh:  liability  interest  yang  telah  diuraikan sebelumnya).
    d. Polls uang tambang (freight policies)
    Dalam polis asuransi ini yang dijamin ialah hilangnya uang yang akan diterima (profit) serta uang tambang itu sendiri.
    Pada asuransi laut ada dua macam sifat kerugian yakni:
    a. General average, yaitu semua kerugian yang akan didukung oleh semua pihak dan    untuk kepentingan umum. Lazim pula disebut dengan nama avery gross. Pada general average kita lihat adanya tiga jenis unsur untuk enetapkan kerugian tersebut, yaitu:
    1) Secara sukarela (voluntary)
    2) Merupakan keharusan (necessary)
    3) Ada hasilnya (successful).
     
    b. Particutaraverage (avery partikelir,)
    Ialah kerugian sebagian yang diderita oleh satu pihak dan tidak untuk kepentingan umum. Misalnya, kerugian yang diderita oleh pemilik barang saja.
     
     
  2. Asuransi Angkutan Udara (Aviation Insurance)
     
    1. Asuransi atas Muatan
    Pertanggungan  dalam asuransi  pengangkutan udara adalah pesawat udara dan muatannya  (barang dan penumpang) terhadap bahaya yang menimpa, yang terjadi di bandar udara (ground risks) atau dalam penerbangan (flight risks).
    Jaminan Keselamatan Penumpang (Passengers)
    Untuk  angkutan  udara,  pengangkut  diwajibkan  oleh  undangundang  untuk  menutup asuransi yang jadi tanggung jawabnya terhadap penumpang (legal liability to passengers), yaitu:
    (1) Tanggung jawab keselamatan penumpang
    a. ketika menaiki pesawat;
    b. selama berada di dalam pesawat udara;
    c. ketika turun dari pesawat udara;
    dengan ketentuan bahwa jaminan keselamatan hanya diberikan kepada penumpang yang memiliki karcispenumpang yang sah. Di Indonesia keselamatan penumpang dijamin oleh PT Jasa Raharja.
    (2)  Tanggung jawab atas kerugian bagasi penumpang  (hilang, rasa terbakar), kecuali bagasi  yang  dibawa  sendiri  oleh  penumpang.  Jaminan  atas  kerugian  atas  bagasi penumpang diasuransikan kepada perusahaan asuransi kerugian oleh pengangku.
     
    2. Asuransi terhadap Pesawat Udara (Aircraft)
    Pertanggungan untuk asuransi pesawat udara (aircraft insurance) adalah pesawat udara, meliputi kerangka (tubuh) dan mesin pesawat, baling-baling, motor, dan semua peralatan yang merupakarr bagian dari pesawat udara, termasuk perlengkapan yang dapat dilepaskan dari pesawat ndara itu sepcrti kompas. radio, perlengkapan kabin, dan lain-lain.
     
    3. Polis Asuransi (Policy)
    Polis  merupakan  polis  gabungan  comprehensive  aircraft  policy  dan  biasanya dibunakan polis Lloyd's Aircraft vano dikeluarkan oleh Lloyd's. Di beberapa negara digunakan polis sendiri yang pada dasarnya disalin dart polis Lloyd's Aircraft dengan meradakan perubahan seperlunya mengenai syarat-syarat jaminan untuk disesuaikan dengan kebutuhan negara yang bersangkutan
    Demikian di Indonesia. Dewan Asuransi Indonesia telah menyusun polis standar aviasi (Indonesian standard aviation policy) dengan berpedoman kepada polls Lloyd's Aircraft.
     
    4. Risiko Kerugian yang Dijamin
    Risiko yang dijamin oleh polis gabungan pesawat udara (comprehensive aircraft policy) meliputi:
    (1) Tanggung jawab terhadap pihak ketiga (legal liability to third parties), tidak   termasuk     tanggung jawab terhadap penumpang. Tertanggung dibebani tanggung jawab untuk membayar kerugian atas harta benda atau kecelakaan badan seseorana yang diakibatkan langsung oleh pesawat udara, atau yang ditimpa oleh pesawat udara, atau ditimpa oleh benda yang jatuh dari pesawat udara. Misalnya, pesawat jatuh atau bagian-bagian pesawat udara jatuh atau benda jatuh dari pesawat udara dan menimpa manusia di darat atau perumahan penduduk
    atau  menimpa  benda-benda  lain  yang  bemilai  di  darat,  menimbulkan  kecelakaan
    badan atau kerusakan harta benda. Menurut hukum, tertanggung bertanggung jawab atas kecelakaan/kerusakan itu, maka asuransi akan menaganti kerugiannya.
    (2) Tanggung jawab terhadap penumpang (legal liabiiity to passengers) atau keselamatan     penumpang:
    a.   menaiki pesawat udara;
    b.   selama berada dalam nesawat udara:
    c.   ketika iurun dari pesawat uuara;  dengan  ketentuan  bahwa  penumpang  yang  bersangkutan  memiliki  karcis penumpang yang sah.
    (3) Tanggungjawab atas kerugian/kerusakan bagasi penumpang
    (4)  Kehilangan  kerusakan  pesuwat  udara  ketika  berada  di  udara    (flight),  bergerak dilandasan (taxying),  di  darat      (  on  the  ground),  di  permukaan  air          (moored). Kehilangan kerusakan pesawat udara disebabkan bahaya seperti topan badai, pesawat udara jatuh atau tersunakur, melakukan pendaratan darurat, tabrakan di udara dengan pesawat  udara  lain,  menabrak  benda  permanen  di  bandar  udara,  kebakaran  dan sebagainya.
    (5)   Kehiiangan   penghasilan       (consequental   loss)   disebabkan   ganguan   terhadap penerbangan karena kerusakan mesin, kebakaran partial, dan sebagainya (bukan total loss atau constructive total loss).
     
    5.Premi Asuransi (Insurance Premium)
    Untuk   menghitung   premi   asuransi   pesawat   udara,   faktor   yang   harus dipertimbangkan antara lain adalah sebagai berikut.
    1. Frekuensi Kecelakaan
    Frekuensi kecelakaan pesawat udara dapat diketahui dari data siatisrik mengenai klaim pesawat udara yang bersangkutan.
    Bila tertanggung sering mengaiukan klaim untuk ganti rugi atas kerugian atau kerusakan pesawat udara, berarti pesawat udara sering !ncn Premi asuransi pesawat udara sering rusak ditentukan  :ebih besar dari premi asuransi pesawat udara yang jarang rusak
    2. Tipe /jenis dan Umur Pesawat
    Berbagai jenis pesawat dibuat oleh pabrik dengan berbagai macam rancangan dan konstruksi untuk mernenuhi berbagai macam selera pemakai jasa, sehingga tidak sama daya tahannya terhadap bahaya udara. Pe,awat udara yang dirancang dengan konstruksi yang baik berpengaruh terhadap besar kecilnya premi asuransi.
    Umur pesawat udara berpengaruh atas daya tahan terhadap bahaya udara. Premi pesawat udara yang tua iebih besar dari premi asuransi pesawat udara yang muda umurnya.
    3. Manajemen
    Manajemen yang baik dapat mengurangi kerusakan pesawat udara, berarti manajemen dapat memperkecil premi asuransi. Penggunaan pesawat udara, untuk mengangkut penumpang atau mengangkut barang, apakah digunakan untuk melayani rute penerbangan yang tetap dan teratur (regular airways service), atau digunakan dengan cara mengikuti arus penumpang dan/atau  arus  barang. Pesawat udara yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan melayani rute tetap dan teratur lebih aman dari bahaya sehingga premi lebih rendah.
    4. Besarnya Risiko
    Semakin besar risiko yang dijamin semakin besar pula bahaya yang ditanggung, maka premirya pun besar. Lamanya pertanggungan berpengaruh terhadap besar kecilnya premi asuransi. Dalam perbandingan, premi untuk jangka panjang lebih kecil daripada premi untuk jangka pendek.
     
  3. Asuransi Angkutan Darat (Land Transportation)
     
    1. Kendaraan
    Kendaraan angkutan darat adalah kendaraan pengangkut yang digerakkan oleh motor mekanik seperti mobil sedan, bis.  Umum, pick-up, truck, trailer, container, kendaraan beroda tiga darn beroda dua, kereta api, trem, dan sebagainya.
    2. Kendaraan Bermotar
    Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh motor atau mekanik, tidak  termasuk  kendaraan  yang  berjalan  di  atas  rel.  Jadi kendaraan bermotor.adalah kendaraan yang berjalan di atas aspal dan tanah seperti mobil sedan, bis, truck, trailer, pick-up, kendaraan beroda tiga dan beroda dua, dan sebagainya.
     
    3. Klasifikasi Kendaraan
    Kendaraan bermotor digolongkan ke dalam empat golongan.  Penggolongan didasarkan kepada banyaknya roda, kegunaan atau tujuan penggunaan kendaraan bermotor, daya angkut, dan kemungkinan besar kecilnya risiko.
    Golongan I terdiri dari mobil untuk penumpang.
    Golongan II terdiri dari bis dan kendaraan pariwisata.
    Golongan III terdiri dari kendaraan bermotor pengangkut barang seperti truck, trailer, container.
    Golongan IV terdiri dari berbaaai jenis dan tipe kendaraan bermotor beroda tiga dan beroda dua.
    Asuransi angkutan darat meliputi tiga macam asuransi, yaitu:
    (1) asuransi keselamatan penumpang;
    (2) asuransi barang yang diangkut;
    (3) asuransi kendaraan pengangkut.
     
    4.   Bahaya atau Risiko dalam Angkutan Darat
    Risiko/bahaya angkutan darat terdiri dari:
    (1)   Angin topan, angin ribut, gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir;
    (2)   Tabrakan atau bersenggolan antara sesama kendaraan pengangkut, menabrak   benda   keras, tergelincir keluar dari jalan/ rel, jatuh ke sungai atau jurang;
    (3)    Penahanan atau penyitaan oleh yang berwajib atau penahanan oleh penduduk;
    (4)    Peperangan, sabotase, pembajakan, perampasan;
    (5)               Kerusuhan, kekacauan, pemogokan, demonstrasi, kebakaran, pencurian, kehilangan,       dan sebagainya.
    Bila terjadi musibah sehinga penumpang menderita luka-luka atau meninggal atau menjadi cacat permanen seumur hidup, maka penanggung memberikan santunan sebagai berikut.
    (1) Biaya perawatan dan pengobatan bagi yang luka-luka sampai sembuh.
    (2) Santunan sejumlah uang diberikan kepada ahli waris dari penumpang yang meninggal
    (3)  Biaya  perawatan  dan  pengobatan  serta  sejumlah  uang  yang  diberikan  sebagai santunan bagi penumpang, yang mencacat selamanya
     
    5.   Asuransi terhadap Kendaraan
    Kendaraan angkutan darat ditutup asuransinya oleh perusahaan asuransi kerugian. Polis yang digunakan dapat berupa polis perjalanan darat atau polis waktu. Terserah kepada pemilik kendaraan memilih polis mana yang akan digunakan.
    Dalam  polis  perjalanan  jaminan  dari  penanggungan  berlaku  untuk  satu  kali perjalanan  dimulai  dari  tempat  pemberangkatan  hingga  sampai  tujuan.  Umumnya digunakan adalah polis waktu, yaitu jaminan dari penanggung berlaku selama jangka waktu tertentu (1 tahun, 1/2 tahun, 3 bulan atau 1 bulan).
     
    6. Asuransi Kendaraan
    Risiko kecelakaan yang mungkin menimpa kendaraan bermotor berasal dari luar maupun dari dalam dari dalam berasal dari luar ditabrak oleh kendaraan lilin, dirusak atau dibaka: oleh orang karena banjir, topan badai, dan sebagainya. Bersumber dari da1am karena kesalahan, kelalaian, atau kesenjangan pengemudi misalnya menabrak kendaraan lain, menabrak orang.  menabrak rumah  penduduk,  jatuh  ke  jurang,  terbakar,  dan
    sebagainya.
    Risiko-risiko tersebut akan menimbulkan kerugian financial bagi pemiliknya. Bukan  saja  kerugian  financial  tetapi  juga  tanggung  jawab  terhadap  pihak  lain,  bila kendaraan itu menabrak kendaraan lain, menabrak orang menabrak rumah penduduk, dan sebagainya.
     
    7. Risiko-risiko yang Diasuransikan
    Risiko yang ditanggung oleh polis asuransi terdiri dari :
    (1) Kebakaran disebabkan petir, api atau iktikad jahat orang lain;
    (2) Kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan seperti benturan, peledakan, tergelincir,       tabrakan, terbalik, dan sebagainya atau diakibatkan oleh orang lain;
    (3) Pencurian atau kehilangan atas peralatan kendaraan bermotor atau pencurian secara keseluruhan, termasuk pencurian yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan tujuan memudahkan pencurian. Untuk kendaraan           bermotor beroda dua atau tiga, yang dimaksud dengan pencurian adalah pencurian
           kendaraan secara keseluruhan;
    (4) Kerusakan yang diakibatkan disebutkan dalam ayat (2) yang terjadi selama di atas            kapal Fery atau alat penyeberangan;
    (5) biaya-biaya menjaga clan rnenarik atau mengangkut kendaraan bermotor yang rusak       ke bengkel terdekat atau bengkel yang ditunjuk oleh penanggung, dengan anti rugi            maksimal 05% dari harga tanggungan.
     
    8. Tanggung Jawab Yuridis
    Tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga. yaitu bila ada pihak ketiga yang menderita kerugian yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan dalam suatu kecelakaan. Kerugian pihak ketiga itu ditanggung oleh polis dengan anti rugi maksimal sebesar harga penanggung TJH yang tercantum pada polis.
    Harga pertanggungan TJH dapat ditetapkan sesuai dengan yang dikehendaki oleh tertanggung, tetapi dibatasi oleh pertanggungan maksimal TJH.
     
    M. Risiko Suplemen
    Risiko suplemen ditanagung oleh polis terdiri dari:
    (1) Risiko huru-hara dengan tambahan premi 2,5% dari harga pertanggungan;
    (2) Tanggung jawab hukum (TJH) terhadap penumpang. Harga pertanggungan maksimal       TJH terhadap penumpang ditentukan sendiri oleh masing-masing penanggung.
    Demikian besarnya (%) premi tambahan atas TJH terhadap penumpang ditentukan sendiri  oleh  masing-masing  penanggung.  Di Indonesia TJH terhadap penumpang    ditanggung oleh Perusahaan Umum Jasa Raharja.
     
    N. Pengecualian terhadap Risiko
    Perusahaan asuransi tidak membayar ganti rugi atas:
    (1)  Kerugian perusahaan  angkutan,  kehilangan  upah   (sewa)  berkurangnya  nilai  dan kerugian keuangan lainnya yang diderita oleh tertanggung sebagai akibat dari tidak dapat digunakannya kendaraan bermotor yang diasuransikan akibatnya oleh suatu risiko yang ditanggung oleh polis;
    (2)  Pencurian atau kehilangarn peralatan tambahan kendaraan (nonstandard), kecuali dicantuman pada polis bahwa peralatan tambahan itu ikut diasuransikan.

    Pengecualian Prinsip (Utama)
    Tidak dijamin kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab berikut ini.
    (1) Karena kendaraan bermotor itu digunakan untuk menarik kendaraan lain atau untuk belajar.
    (2) Karena kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa.
    (3) Disebabkan karena kendaraarn bermotor di jalan dalam keadaan rusak atau tidak layak dijalankan dengan sepengetahuan tertanggung.
    (4) Karena kendaraan bermotor dikemudikan oleh seorang yang tidak memiliki SIM yang       sah atau dikemudikan oleh seorang yang sedang mabuk.
    (5) Karena kendaraan bermotor dijalankan dengan tidak menaati peraturan lalu lintas            yang berlaku, misalnya memasuki jalan tertutup atau terlarang atau memasuki jalan yang tidak diperuntukkan bagi kelas kendaraan bermotor tersebut.
    (6)  Disebabkan  karena  langsung  atau  tidak  langsung  mempunyai  hubungan  dengan       gempa bumi, letusan gunung berapi, angin ribut, angin puyuh, angin topan, genangan          air,  gelombang  pasang  clan  peristiwa-peristiwa  atau  meteorologi  lainnya,  kecuali             sambaran petir.
    (7) Disebabkan karena atau langsung atau tidak langsung          mempunyai hubungan dengan:
    a. perang, bencana perang, atau sesuatu kendaraan perang lainnya;
    b.perang saudara, kekerchan dalam negeri, pemberontakan;
    c. hura-hara, kerusuhan penduduk, kegaduhan, perbuatan pembalasan, pemogokan dan pergucilan kaum buruh, pemberontakan anak buah kapal;
    d. sabotase, teror, kekacauan yang bersifat politik ntau bersifat lain;
    e. nasionalisasi penyitaan untuk tujuan-tujuan militer:
    f. penggunaan kenciaraan bermotordalain tugas operasional kepolisian atau kemiliteran,       termasuk pegawai sipil kepolisian atau kemiliteran.
     
    Pengecualian Tugas
    Perusahaan Asuransi tidak menanggung kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor :
    (1) Disebabkan oleh reaksi atom;
    (2) Kesalahan pada konstruksi atap karat (structure defect), keausan (tear & wear), sifat        kekurangan sendiri atau sesuatu sebab intern (inherent vice) pada bagian atau pada mesin kendaraan bermotor, atau disebabkan salah menggunakan kendaraan itu.
     
    Risiko atas Beban Sendiri
    Risiko sendiri (own risk) dikecualikan terhadap pembayaran -anti rugi. Besarnya risiko sendiri umumnya ditentukan oleh pihak penanggung, namun dapat dirundingkan oleh kedua belah pihak.
    Misalnya ditetapkan risiko sendiri Rp5.000.000, 00 maka setiap terjadi tuntutan ganti rugi (claim), tertanggung harus menanggung risiko sendiri sebesar Rp5 juta. Bila misalnya klaim Rp3.000.000, 00 maka penanggung membayar ganti ruai sebesar Rp2.000.000,00 atau lebih kecil, kerugian itu dipikul sendiri oleh tertanggung. Jadi, risiko sendiri merupakan batas klaim yang memperoleh ganti rugi dari penanggung.
     
    9.   Premi Asuransi Tarif Premi Dasar
    Tiarif  premi  ditentukan  oleh  ceding  coffipany  atau  gabungan  penangung berdasarkan kondisi, usia dan jenis kendaraan serta tujuan pemakaiannya. Kendaraan yang dizunakan untuk keperluan kantor lebih rendah tarifnya dari kendaraan umum
    Tarif  prerni  terdiri  dari  tarif  premi  dasar,  tarif  premi  TJH  dan  tarif  premi tambahan. Tarif premi dasar adalah tarif untuk risiko gabungan, yang ditentukan untuk dua tingkatan harga pertanggungan.
     
    Misalkan harga pertanggungan Rp10.000.000.00. Untuk harga pertanggungan Rp 4.000.000,00  ditentukan  preminya  X%  dan  harga  pertanggungan  Rp     6.000.000,00 ditentukan preminya Y % untuk jaminan selama satu tahun (X % lebih besar dari 1' %).
     
    10. Perhitungan Premi
    Nilai asuransi satu kendaraan bermotor Rp  8.000.000,00 sesuai dengan harga sebenarnya. Untuk harga pertanpgunRan Rp 3.000.000,00 preminya 5% dan untuk harga pertanggun-an   Rp5.000.000,00   preminya 3%.   Harga   pertanggungan   TJH   Rp 1.000.000,00 dengan premi 1%.
     
    Perhitungan premi untuk jaminan selama satu tahun:
    (1) Premi dasar: 5% x Rp3.000.000, 00 =  Rp150.000, 00
    Premi dasar: 3% x Rp5.000.000, 00 =        Rp150.000.00
    Premi TJH: 1% x Rp1.000.000, 00 =           Rp   10.000,00 
    Rp310.000.00
    (2) Ke dalam jumlah premi ini ditambah bea materai dan polis.
     
    11. Prosedur Menutup Asuransi
    Surat Permohonan
    Penutupan asuransi kendaraan bermotor dimulai dengan pengisian Surat Permohonan Pertanggungan (SPP) oleh ca1on tertanggung. Blanko SPP disediakan dengan cumacuma oleh penanggung.
    Surat permohonan tersebut adalah penjelasan secara tertulis dari pemohon atau kuasanya mengenai kendaraan bermotor yang akan diasuransikan, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari poiis kendaraan bermotor yang akan dikeluarkan oleh penanggung. Data yang Dibutuhkan untuk Asuransi
    Data yang dibutuhkan dari calon tertanggung SPP adalah sebagai berikut.
    (1) Nama, alamat lengkap, dan pekerjaan pemohon.
    (2) Merek, jenis, warna dan tahun perbuatan kendaraan.
    (3) Nomor angka dan nomor mesin kendaraan, nomor polisi
    (4) Daya angkat kendaraan dan tuluan penggunaan kendaraan
    (5) Risiko-risiko yang ditanggung dan harga pertanggungan
    (6) Tanggung iawab hukum yang diminta oleh tertanggung.
    (7) Jangka waktu pertanggungan.
    (8) Dan lain-lain keterangan yang dian-aap.periu.
     
    12. Claim Ganti Rugi
    Bila terjadi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor Yang diasuransikan, tertanggung  diwajibkan  memberitahukan  kepada  penanggung  dalam  jangka  waktu selambat-lambatnya 72 jam setelah terjadi kecelakaan.
    Tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga kepada tertanggung, dalam waktu selambat-lambatnya 72   jam   setelah   diketahui   adanya   tuntutan   dari   pihak   ketiga   itu, memberitahukan kepada penanggung disertai dengan penjelasan mengenai sebab-sebab clan  macam  kerugian  atau  kerusakan  yang  diderita  oleh  pihak  ketiga,  clan  segera mengirimkan kepada penanggung segala dokumen pendukung tuntutan dari pihak ketiga tersebut.
    Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atau pencurian atas kendaraan bermotor yang diasuransikan,yangdapat dijadikan dasar penuntutan ganti rugi kepada penanggung, maka pertanggung wajib segera memberitahukan kejadian tersebut kepada yang berwajib.
     
    13. Dokumen Ganti Rugi
    Dokumen yang wajib disampaikan oteh tertanggung kepada penanggung dalam rangka mengajukan tuntutan ganti rugi adalah sebagai berikut.
    (1) Surat isian laporan kerugian di mana btankonya disediakan oleh penanggung.
    (2) Surat keterangan kecelakaan atau kehilangan dari pihak yang berwajib.
    (3)  Surat  tuntutan  ganti  rugi  dari  pihak  ketiga  bila  pihak  ketiga  dirugikan  dalam keceilakaan itu.
    (4) Surat tuntutan dari tertanggung kepada pihak ketiga bila kerugian disebabkan oleh           pihak ketiga.
    (5) Surat-surat pemilikan kendaraan bermotor.
    (6) Polis asli bila yang diderita adalah kerugian total (total loss).
    (7) Lain-lain dokumern yang diperlukan.
     
    18. Pembatalan Claim
    Hak-hak tertanggung atas penggantian kerugian hilang adalah sebagai berikut.
    1) Tertanggung tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan syarat-syarat polis.
    2) Tuntutan anti rugi tidak diajukan kepada penanggung dalam jangka waktu 12 bulan          setelah peristiwa yang menimbulkan kerugian terjadi.
    3) Ganti rugi yang disetujui oleh penangung tidak ditagih dalam jangka waktu 3 bulan sejak ganti rugi disetujui oleh penangguna.
    4) Tuntutan anti rugi ditolak oleh penanggung, maka dalam jangka waktu 3 bulan sejak          penolakan itu, tertangauna harus mengajukan suatu acara penyelesaian arbitra.